Mendag Sebut Kenaikan Harga Sembako Masih di Bawah Acuan dan Sesuai Daya Beli
Mendag menekankan pergerakan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok belakangan ini masih berada dalam batas wajar dan terkendali di bawah harga acuan.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pergerakan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok belakangan ini masih berada dalam batas wajar dan terkendali di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Budi meminta publik melihat dinamika harga pangan secara objektif dengan menyandingkannya terhadap tolok ukur acuan resmi yang telah ditetapkan regulator. Menurutnya, fluktuasi yang terjadi saat ini merupakan penyesuaian pasar wajar yang langsung diimbangi oleh intervensi stabilisasi pasokan dari instansi terkait.
"Kenaikan itu harus dilihat, kita mau melihat dari harga kemarin atau dari HET dan harga acuan. Kalau beras memang ada sedikit kenaikan, tetapi sudah diintervensi oleh Bulog melalui beras SPHP, sedangkan telur saat ini Rp26.200 per kilogram, artinya masih di bawah harga acuan Rp30.000," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pemerintah juga memastikan penyesuaian harga di pasar tetap selaras dengan daya beli masyarakat sekaligus memberikan margin yang adil bagi kelangsungan usaha peternak dan produsen lokal.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan per awal Oktober 2026, rerata harga komoditas telur ayam ras di tingkat konsumen nasional bertengger di kisaran Rp26.200 hingga Rp27.000 per kilogram, masih berada di bawah HAP sebesar Rp30.000 per kilogram.
Budi menjelaskan soal komoditas telur ayam ras sebelumnya sempat terpuruk di level yang terlampau rendah, yakni pada kisaran Rp20.000 hingga Rp24.000 per kilogram. Kondisi anjloknya harga tersebut memukul operasional peternak unggas rakyat karena pendapatan penjualan tidak mampu menutupi lonjakan biaya pakan, bahkan sempat memicu gelombang protes peternak yang membuang telur ke jalan.
Pemerintah menilai pemulihan harga telur mendekati level batas atas acuan merupakan langkah penyelamatan agar ekosistem peternakan unggas nasional tidak gulung tikar. Titik temu antara biaya riil produksi peternak dan daya serap pasar dipandang sebagai kunci mutlak untuk menjamin ketersediaan pasokan secara berkelanjutan.
"Ketika harga mendekati Rp30.000 itu sebenarnya harga yang ideal, menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. Di situ peternak bisa kembali berproduksi karena harga tersebut membuat mereka mampu membeli pakan," jelas Budi.
Sementara itu, komoditas beras yang sempat mengalami fluktuasi tipis terus diredam melalui percepatan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Perum Bulog di seluruh daerah.
Adapun Kemendag bersama Bapanas memantau struktur pembentukan harga pangan dengan memperhitungkan variabel biaya produksi, logistik transportasi, hingga margin rantai distribusi di tingkat pengecer. Pengawasan ini dijalankan agar pergerakan komoditas pangan tidak melampaui batas toleransi inflasi pangan.
Menurut Budi, kebijakan stabilisasi pangan nasional difokuskan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara produsen di sektor hulu dan konsumen di sektor hilir. Dengan formula perhitungan yang matang, pemerintah memastikan nilai keekonomian barang tetap ramah terhadap kantong masyarakat.
"Di sisi lain harga ini tetap terjangkau konsumen karena sudah kita hitung biaya produksi dan distribusinya. Dengan harga ideal, peternak tetap bisa jalan dan konsumen juga kita lindungi dengan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat," urai Budi. (Febrina Ratna Iskana)