Kredit Warga Terdampak Gempa NTT Dapat Keringanan, Berlaku 3 Tahun
Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
IDXChannel - Kredit dan pembiayaan bagi warga yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat keringanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Berdasarkan keterangan pers pada Minggu (4/10/2026), keringanan kredit diberikan kepada debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Hasil asesmen menunjukkan bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).
OJK menyebut perlakuan khusus tersebut ditujukan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung," kata OJK.
Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, debitur terdampak bencana dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk penyediaan dana baru. Dengan demikian, ketentuan one obligor concept tidak diterapkan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan," kata OJK.
(Nur Ichsan Yuniarto)