Kopdes Merah Putih Diizinkan Kelola Usaha Pertambangan
Kementerian Koperasi menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan.
IDXChannel - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan apabila wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya tambang.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menjelaskan, peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Undang-undang Minerba boleh," ujar Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, potensi sumber daya tambang di suatu desa dapat menjadi peluang usaha bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut berperan dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.
"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh," katanya.
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme perizinan, tata kelola, serta persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.
(Rahmat Fiansyah)