ECONOMICS

Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan Bantu Perusahaan Atasi Kendala Pelaporan WLKP

Iqbal Dwi Purnama 18/10/2026 18:30 WIB

Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan Bantu Perusahaan Atasi Kendala Pelaporan WLKP. Foto: Kemnaker.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi maupun pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses pelaporan.

"Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP," ujar Ismail melalui keterangan resmi, Minggu (18/10/2026).

Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan melalui alamat tersebut.

Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.

Adapun saluran ketiga berupa panduan pelaporan daring yang memuat tata cara penyampaian laporan WLKP. Panduan tersebut dapat diakses melalui laman https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Ismail menegaskan, pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pelindungan tenaga kerja di Indonesia.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.

Melalui penyediaan tiga saluran bantuan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu. Langkah ini juga diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE