ECONOMICS

Kementerian PKP Sebut Realisasi KUR Perumahan Capai Rp29,1 Triliun

Nur Ichsan Yuniarto 02/11/2026 06:28 WIB

Jumlah debitur KUR perumahan hingga 31 Oktober mencapai 119.790 debitur yang terdiri dari.

Kementerian PKP Sebut Realisasi KUR Perumahan Capai Rp29,1 Triliun

IDXChannel - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan mencapai Rp29,1 triliun per 31 Oktober 2026.

"Sudah mencapai Rp29,1 triliun," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, Senin (2/11/2026).

Kementerian PKP, kata dia, mempercepat penyaluran KUR Perumahan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna mengoptimalkan capaian Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Dari sisi permintaan atau demand KUR Perumahan sudah mencapai Rp19,13 triliun, sedangkan dari sisi penyediaan atau supply mencapai Rp10,03 triliun," katanya.

Dia menambahkan, jumlah debitur KUR perumahan hingga 31 Oktober mencapai 119.790 debitur yang terdiri dari 4.120 debitur untuk sisi supply dan 115.670 debitur untuk sisi demand.

Dengan waktu sekitar dua bulan menjelang akhir tahun anggaran 2026, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, optimalisasi pembiayaan, serta percepatan penyelesaian kendala di lapangan.

Maruarar meminta bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bank pembangunan daerah (BPD), dan bank swasta untuk meningkatkan kontribusi dalam penyaluran KUR Perumahan.

Menurutnya, perluasan partisipasi perbankan menjadi kunci untuk memperbesar akses pembiayaan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ekosistem perumahan nasional.

KUR Perumahan merupakan instrumen vital menuju target besar Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Perbankan swasta dan BPD harus mengambil peran lebih besar, tidak hanya bertumpu pada Himbara.

Fleksibilitas pembiayaan dibutuhkan pekerja informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk punya rumah sendiri.

Kementerian PKP juga menyoroti pentingnya optimalisasi skema penjaminan dan subsidi suku bunga pemerintah untuk memperluas akses KUR Perumahan.

Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perumahan, memperkuat kapasitas penyediaan rumah, serta membantu menekan angka kekurangan kebutuhan rumah (backlog) secara nasional.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE