Keamanan Penerbangan Indonesia Capai 88,53 Persen, Lampaui Target Global ICAO
Capaian tersebut telah melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen.
IDXChannel - Kinerja pengawasan keamanan penerbangan Indonesia mencapai 88,53 persen berdasarkan hasil audit International Civil Aviation Organization (ICAO) melalui Universal Security Audit Programme (USAP).
Capaian tersebut telah melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan capaian tersebut perlu dipertahankan dan terus ditingkatkan melalui penguatan sistem pengawasan keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi. Berdasarkan audit ICAO USOAP, capaian Effective Implementation (EI) pengawasan keselamatan Indonesia mencapai 85 persen, sedangkan pengawasan keamanan melalui audit ICAO USAP mencapai 88,53 persen," kata Lukman, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi dasar bagi Ditjen Perhubungan Udara untuk memperkuat pengawasan melalui sistem tiga lapis atau Three-Line Defense. Sistem tersebut melibatkan Direktorat Teknis, Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I hingga X, serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Direktorat Teknis berperan sebagai penetap standar sekaligus pengendali sistem. Sementara itu, Otban menjalankan fungsi regulator dan pengawasan di lapangan. Adapun UPBU sebagai operator diwajibkan memastikan penerapan Safety Management System (SMS) berjalan secara konsisten dan efektif.
"Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini," katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Ditjen Hubud juga meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang dapat mengganggu operasional penerbangan. Penguatan dilakukan melalui contingency plan di seluruh sektor operasional penerbangan.
Mitigasi tersebut mencakup penyiapan rute penerbangan alternatif dan kapasitas angkut, pemetaan fasilitas kritis serta ketersediaan sumber listrik cadangan di bandar udara.
Kemenhub juga melakukan pengujian kesiapsiagaan Airport Emergency Plan (AEP) dan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), serta menguji Air Traffic Management (ATM) Contingency Plan.
Langkah lainnya adalah memastikan kelaikan armada pesawat sebelum kembali beroperasi setelah terjadi bencana.
"Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat. Kontingensi tidak hanya disiapkan dalam dokumen, tetapi harus diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat," ujar Lukman.
Ia menambahkan, penguatan kesiapsiagaan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pembangunan budaya keselamatan di lingkungan penerbangan. Menurut dia, budaya keselamatan harus tercermin dalam pemahaman, kepedulian, dan perubahan perilaku seluruh insan perhubungan udara.
(Nur Ichsan Yuniarto)