Jelang Implementasi I-EU CEPA, Kemendag Soroti Kesiapan Eksportir Manufaktur
Penguatan dilakukan melalui peningkatan pemahaman peluang akses pasar, persyaratan teknis ekspor, ketentuan asal barang, serta pemanfaatan layanan digital.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat kesiapan eksportir manufaktur untuk memanfaatkan peluang ekspor ke Uni Eropa (UE) jelang target implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) pada triwulan I-2027.
Penguatan dilakukan melalui peningkatan pemahaman peluang akses pasar, persyaratan teknis ekspor, ketentuan asal barang, serta pemanfaatan layanan digital.
Penguatan kesiapan eksportir menjadi semakin penting jika melihat besarnya potensi pasar UE bagi produk manufaktur Indonesia, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, otomotif, produk elektronik, serta besi dan baja.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, menegaskan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan manfaat I-EU CEPA. Ia menekankan, selain bermanfaat membuka peluang peningkatan ekspor melalui penghapusan dan penurunan tarif, perjanjian tersebut juga menuntut eksportir memahami berbagai persyaratan teknis dan ketentuan nontarif yang berlaku di pasar Uni Eropa.
“I-EU CEPA merupakan momentum strategis bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar ekspor ke Uni Eropa, khususnya di sektor-sektor unggulan nasional. Namun, menikmati penghapusan tarif saja tidak cukup. Pelaku usaha juga harus memahami dan memenuhi berbagai persyaratan teknis serta ketentuan nontarif yang berlaku di pasar UE,” kata Johni dalam workshop "Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Eropa Melalui Perjanjian Perdagangan Indonesia-EU CEPA di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Brussel, Lusyana Halmiati, menjelaskan bahwa I-EU CEPA membuka peluang penghapusan atau penurunan tarif bea masuk bagi kelima sektor manufaktur tersebut. Namun, untuk mengoptimalkan peluangnya, eksportir perlu meningkatkan kesiapan memasuki pasar UE.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha Indonesia mampu memenuhi standar mutu, persyaratan teknis, dan regulasi keberlanjutan yang diterapkan UE. Kesiapan industri menjadi kunci peningkatan daya saing dan perluasan penetrasi produk Indonesia di pasar Eropa secara berkelanjutan,” kata Lusyana.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami ketentuan Rules of Origin karena hal ini menjadi syarat ekspor. Ketentuan ini mengesahkan suatu produk berstatus barang asal Indonesia untuk dapat menikmati tarif preferensi di bawah I-EU CEPA.
Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kemendag menghadirkan layanan digital Export Sandbox yang terintegrasi dalam portal InaExport. Layanan ini membantu pelaku usaha mengidentifikasi pasar potensial, menganalisis peluang perdagangan, membandingkan tarif bea masuk, serta memperoleh informasi mengenai persyaratan teknis negara tujuan ekspor.
UE merupakan pasar potensial bagi produk Indonesia, dengan populasi sekitar 449,2 juta jiwa dan produk domestik bruto mencapai USD21,23 triliun. Pada 2025, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat sebesar USD31,7 miliar dengan ekspor Indonesia mencapai USD19,4 miliar.
(NIA DEVIYANA)