ECONOMICS

Industri Mebel Nilai Kenaikan Upah 2027 Tidak Bisa Seragam di Seluruh Daerah, Ini Alasannya

Rohman Wibowo 28/09/2026 21:28 WIB

Pelaku usaha mebel dan kerajinan meminta penetapan upah dikalkulasi secara objektif.

Industri Mebel Nilai Kenaikan Upah 2027 Tidak Bisa Seragam di Seluruh Daerah, Ini Alasannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menilai tuntutan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2027 hingga 9,5 persen belum realistis jika diberlakukan secara seragam di seluruh daerah dan sektor industri. 

Pelaku usaha mebel dan kerajinan meminta penetapan upah dikalkulasi secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi riil sektor padat karya yang saat ini masih tertekan pelemahan ekspor global.

Angka usulan buruh yang mendekati 10 persen dinilai lebih tepat diposisikan sebagai plafon batas maksimal bagi daerah yang memiliki daya tahan ekonomi dan produktivitas tinggi.

"Pada prinsipnya HIMKI menghormati aspirasi buruh karena kenaikan upah diperlukan agar daya beli tidak tergerus inflasi, tetapi usulan hingga 9,5 persen perlu dihitung secara objektif dan tidak diberlakukan seragam di seluruh daerah maupun sektor," kata Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, kepada IDXChannel, Senin (28/9/2026).

Jika berdasarkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rata-rata nasional sementara sekitar 7,7 persen, maka angka 9,5 persen lebih tepat menjadi batas atas bagi daerah atau sektor yang pertumbuhan, produktivitas, dan kemampuan usahanya memang mendukung.

Abdul menuturkan, pertimbangan tersebut didasari kondisi industri mebel dan kerajinan nasional yang bersifat padat karya dan berorientasi ekspor yang tengah menghadapi situasi berat. 

Kinerja ekspor furnitur Indonesia pada triwulan I-2026 tercatat masih terkontraksi turun 12,1 persen secara tahunan (year-on-year), di tengah himpitan tekanan pasar global, lonjakan biaya energi, mahalnya tarif logistik, beban pembiayaan, hingga ketatnya persaingan dari produk impor. 

Jika kenaikan upah dipaksakan melompat jauh melampaui pertumbuhan produktivitas dan kesanggupan kas perusahaan, maka risikonya bukan hanya menggerus daya saing, melainkan juga menahan ekspansi perekrutan hingga memangkas ketersediaan lapangan kerja.

Pelaku usaha mengingatkan bahwa pemaksaan kenaikan upah tanpa mengukur kemampuan finansial pabrikan justru dapat mengancam stabilitas ketenagakerjaan di sektor padat karya. Oleh karena itu, besaran kenaikan upah semestinya dimusyawarahkan secara berimbang melalui forum resmi dengan mengacu pada indikator faktual di tiap wilayah.

"Jadi, HIMKI tidak menolak kenaikan upah dan tidak ingin kesejahteraan pekerja dikorbankan. Namun, hampir 10 persen secara nasional belum realistis apabila diberlakukan secara pukul rata, penetapannya harus berbasis data tiap daerah dan sektor, dibahas melalui Dewan Pengupahan, serta menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya.

Di sisi lain, beban peningkatan taraf hidup buruh dinilai tidak semestinya dilimpahkan seutuhnya ke pundak pelaku industri manufaktur. Pemerintah didorong untuk turut hadir memproteksi daya beli pekerja dengan menekan biaya pengeluaran kebutuhan pokok melalui pengendalian inflasi pangan, penyediaan sarana transportasi murah, fasilitasi perumahan terjangkau, stabilisasi tarif energi, hingga optimalisasi program jaminan sosial.

Terkait landasan hukum pengupahan, regulasi yang saat ini berlaku sebagai acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, bukan PP 49 Tahun 2026. Kendati regulasi tersebut masih menjadi pegangan, formula penetapan upah minimum 2027 diperkirakan masih dinamis mengingat Menteri Ketenagakerjaan menyatakan perhitungannya masih menunggu kepastian dari pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Pemerintah juga perlu ikut menanggung agenda peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengendalian harga pangan, transportasi, perumahan, energi, serta jaminan sosial. Kesejahteraan buruh tidak semestinya dibebankan hanya melalui kenaikan upah kepada industri," kata dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. 

Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dorongan angka ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum memulai pembahasan mengenai usulan kenaikan upah minimum tahun depan. 

Pemerintah saat ini memilih memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan, yang tengah dibahas di parlemen.

"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

(NIA DEVIYANA)

SHARE