HUT ke-58, Kadin Komitmen Membersamai Pemerintah untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Anindya menilai target ambisius tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan, kendati membutuhkan kerja keras dan keberanian mengambil peluang.
IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerukan komitmen penuh untuk mengawal dan berkontribusi langsung dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
"Kadin ingin sekali bersama pemerintah dan parlemen memberikan dukungan penuh. agar cita-cita Presiden Prabowo mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen bisa tercapai secara bertahap," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam momen HUT ke-58 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anindya menilai target ambisius tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan, kendati membutuhkan kerja keras dan keberanian mengambil peluang di tengah keraguan pasar global.
Dunia usaha diposisikan sebagai pilar penopang utama untuk mendorong laju perekonomian yang diproyeksikan bertumbuh secara bertahap dari level 5,1 persen, 5,6 persen, kemudian 6 persen tahun depan, hingga mencapai puncaknya di angka 8 persen.
Anindya menambahkan, Kadin optimistis momentum transisi pemerintahan saat ini merupakan saat yang tepat bagi para pelaku usaha untuk melakukan ekspansi bisnis secara agresif.
Dia melanjutkan, Kadin memandang target akselerasi tersebut sangat realistis mengingat dominasi sektor swasta yang memegang porsi terbesar dalam menggerakkan roda ekonomi. Keterlibatan aktif dunia usaha menjadi faktor penentu mengingat porsi belanja anggaran negara memiliki batasan tersendiri dalam memacu pertumbuhan.
"Belanja pemerintah hanya menyumbang sekitar delapan persen dari total PDB, sementara sisanya digerakkan dunia usaha lewat konsumsi domestik, ekspor-impor, dan investasi yang kini harus kita pacu bersama," kata Anindya.
Kesiapan dunia usaha dalam memacu perekonomian nasional kini diselaraskan dengan pembahasan rancangan pembaruan regulasi kelembagaan yang tengah bergulir di DPR. Payung hukum baru ini disiapkan untuk mempertegas posisi tawar Kadin di hadapan pembuat kebijakan tanpa harus menyandarkan operasionalnya pada kas negara.
"Melalui perubahan undang-undang ini, Kadin memperjuangkan penguatan kedudukan agar dilibatkan sejak awal perumusan regulasi, menjaga kemandirian non-APBN dalam pelatihan profesi, serta memperbesar kapasitas kontribusi ekonomi nasional," kata Anindya.
Rancangan undang-undang yang telah disahkan di tingkat komisi dan bersiap menuju sidang paripurna DPR tersebut menitikberatkan pada tiga pilar pembaruan, yakni kedudukan, kemandirian, dan kontribusi.
Pada aspek kedudukan, Kadin mengincar legalitas perlindungan hukum agar dapat berdiskusi sejak tahap awal perumusan kebijakan anggaran, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.
Sementara pada aspek kemandirian, Kadin mempertahankan status non-APBN dengan mengoptimalkan peran pelaksanaan sertifikasi kompetensi, vokasi, serta akses pemanfaatan perwakilan perdagangan luar negeri seperti ITPC dan IIPC untuk diplomasi ekonomi.
Untuk menopang target pertumbuhan tinggi tersebut, Kadin turut menggerakkan mesin diplomasi perdagangan luar negeri dengan memperkuat posisi industri lokal dalam rantai pasok global. Upaya tersebut dirangkum dalam peluncuran dokumentasi strategis pemetaan produk manufaktur domestik yang telah menembus pasar internasional.
"Buku We Buy from Indonesia mencatat delapan puluh jenama global telah memakai komponen kita, dan tantangan berikutnya adalah mendongkrak ekspor bernilai tambah di luar komoditas andalan seperti batubara, sawit, dan baja," kata Anindya.
(Nur Ichsan Yuniarto)