Harga Referensi CPO Turun di November 2026, Tarif Bea Keluar Jadi USD124 per Metrik Ton
Nilai tersebut turun USD63,25 atau 6,07 persen dibandingkan periode 1–31 Oktober 2026 yang sebesar USD 1.042,15 per MT.
IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–30 November 2026, ditetapkan sebesar USD978,90 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut turun USD63,25 atau 6,07 persen dibandingkan periode 1–31 Oktober 2026 yang sebesar USD 1.042,15 per MT.
“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD122,36 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Penetapan BK CPO untuk periode November 2026 merujuk pada “Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE CPO untuk periode November 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Tommy menyampaikan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar USD869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.088,73 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD1.443,90 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD978,90 per MT.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD31 per MT. Ketetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Selanjutnya, HR biji kakao periode November 2026 ditetapkan sebesar USD5.613,60 per MT, merosot USD444,27 atau 7,33 persen dari periode sebelumnya. Menurunnya HR biji kakao berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode November 2026 yang menjadi USD 5.242 per MT, turun USD444 atau 7,81 persen dari periode sebelumnya.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” ujar Tommy.
Penetapan BK biji kakao periode November 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Kemudian, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.
Untuk produk kulit, HPE pada periode November 2026 tidak berubah dari periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.
Sementara itu, terjadi kenaikan pada HPE kayu veneer dari hutan alam, HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia dan sengon. Peningkatan juga terjadi pada HPE getah pinus periode November 2026 menjadi sebesar USD1.023 per MT, naik sebesar USD3 atau 0,29 persen dari periode Oktober 2026.
Kemudian, terjadi penurunan pada HPE kayu veneer dari hutan tanaman; HPE kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle); serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, serta sortimen lainnya dari jenis eboni dan jati. Penurunan juga terjadi pada produk yang berasal dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, karet, balsa dan eukaliptus.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada “Kepmendag Nomor 2064 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum”.
(NIA DEVIYANA)