Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol Dikaji, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
Pemerintah memastikan proyek hilirisasi batu bara berskala masif melalui teknologi gasifikasi terus berproses untuk menguji kelayakan komersial produk akhir.
IDXChannel - Pemerintah memastikan proyek hilirisasi batu bara berskala masif melalui teknologi gasifikasi terus berproses untuk menguji kelayakan komersial produk akhir, baik sebagai bahan baku campuran biodiesel maupun diolah lebih lanjut menjadi metanol dan dimethyl ether (DME).
Untuk menjaga kelangsungan investasi padat modal tersebut, otoritas energi dan fiskal tengah merumuskan skema insentif perpajakan anyar yang diselaraskan dengan aturan pajak internasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, menekankan bahwa pemerintah mengawal realisasi penanaman modal proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol yang saat ini mulai dikembangkan di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Fasilitas pemrosesan terpadu tersebut diarahkan untuk memproduksi bahan kimia turunan bernilai tambah tinggi yang terhubung langsung dengan kebutuhan sektor energi domestik.
“Investasi gasifikasi batu bara menjadi metanol sudah masuk di Kutai Timur, dan kami mengharapkan metanol tersebut dapat diproses lebih lanjut. Kami sedang mengkaji apakah metanol ini dialokasikan sebagai bahan baku biodiesel atau diolah melalui proses kimia lanjutan menjadi dimethyl ether,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Adapun sejauh ini Indonesia menggalakkan gasifikasi batu bara kalori rendah sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor energi, terutama elpiji dan bahan baku industri kimia.
Kebutuhan metanol di dalam negeri tercatat melonjak tajam sejalan dengan perluasan program mandatori biodiesel nasional, di mana metanol merupakan komponen mutlak dalam proses transesterifikasi minyak sawit menjadi bahan bakar nabati.
Melalui pengolahan batu bara menjadi metanol dan DME, ketergantungan pasokan impor dapat ditekan sekaligus memperkuat ketahanan rantai pasok energi nasional.
Namun demikian, keberlanjutan investasi hilirisasi batu bara membutuhkan kepastian pemanis fiskal menyusul berakhirnya masa berlaku fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday) konvensional.
Penerapan kesepakatan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen oleh berbagai negara menuntut penataan ulang instrumen insentif agar tidak merugikan penerimaan kas negara.
“Mekanisme insentif baru sedang disiapkan karena adanya aturan global minimum tax. Jika kita tetap memberikan tax holiday penuh, negara asal investor justru yang akan memungut pajak 15 persen, sehingga kita harus menyesuaikan skema pemberian fasilitas tersebut,” jelas Yuliot.
Implementasi GMT yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatur bahwa jika negara tuan rumah memberikan tarif pajak efektif di bawah 15 persen, maka negara asal investor berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax).
Kondisi tersebut membuat insentif bebas pajak penuh menjadi tidak efektif karena beban pajak investor tetap ditarik di negara asalnya.
Untuk mengatasi kendala regulasi global tersebut, pemerintah merancang formula diskon pajak penghasilan yang tetap memikat investor tanpa melanggar batas konsensus internasional.
Pendekatan kompromistis ini memungkinkan Indonesia mempertahankan porsi penerimaan pajak domestik sekaligus memberikan keringanan tarif yang proporsional bagi pengembang proyek hilirisasi.
“Dengan tarif PPh badan kita sekitar 22 persen dan penyesuaian terhadap global minimum tax, kita masih bisa memberikan fasilitas diskon pajak sekitar 7 persen, sementara pemerintah tetap mengantongi penerimaan 15 persen. Skema insentif baru ini tetap menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus memberi ruang fiskal bagi dukungan pendapatan negara,” ucap Yuliot.
(Shifa Nurhaliza Putri)