ECONOMICS

DSI Tegaskan Hanya Sebagai Perantara Ekspor, Tidak Beli Langsung Komoditas dari Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama 06/11/2026 14:46 WIB

DSI menegaskan posisinya hanya sebagai perantara ekspor, bukan sebagai pembeli langsung komoditas dari perusahaan kemudian di jual kembali ke luar negeri. 

DSI Tegaskan Hanya Sebagai Perantara Ekspor, Tidak Beli Langsung Komoditas dari Perusahaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan posisinya hanya sebagai perantara ekspor, bukan sebagai pembeli langsung komoditas dari perusahaan kemudian di jual kembali ke luar negeri. 

Corporate Affairs Department DSI, Vanda Kusumaningrum menegaskan, negosiasi, harga, kontrak, pengiriman, hingga pembayaran tetap dilakukan antara eksportir dan pembeli atau negara tujuan.

DSI hanya melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen dan harga barang yang sesuai dengan harga acuan. 

"DSI tidak membeli, tidak menjual, dan tidak mengambil alih  kepemilikan barang. Eksportir tetap menjadi penjual," ujarnya dalam Lembar Fakta yang diterbitkan Perusahaan, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, keterlibatan DSI dalam perdagangan komoditas strategis dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dokumen dan data transaksi ekspor.

Dengan demikian, perusahaan eksportir tetap memiliki kendali penuh atas kegiatan komersial, termasuk menentukan harga jual dan menyepakati kontrak dengan pembeli di luar negeri.

Adapun komoditas yang menjadi fokus awal pengawasan DSI meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi (ferroalloy).

Dalam pelaksanaannya, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam proses verifikasi ekspor ketiga komoditas tersebut. Seluruh eksportir diwajibkan melewati satu jalur pemeriksaan yang sama melalui Portal DSI bernama NADI (National Data Intelligence).

Melalui sistem tersebut, eksportir harus mengunggah kontrak penjualan dan mengajukan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). DSI kemudian mencocokkan informasi dalam kontrak dengan data yang tercantum dalam dokumen PEB sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan Bea dan Cukai.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DSI dapat mengembalikan dokumen disertai pemberitahuan agar eksportir melakukan perbaikan. Sebaliknya, dokumen yang telah lolos pemeriksaan akan diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Proses kepabeanan tetap menjadi tanggung jawab DJBC dan Indonesia National Single Window (INSW), sedangkan perizinan ekspor tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Adapun pengawasan sektor mineral dan batu bara, termasuk pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO), tetap dilakukan Kementerian ESDM.

Pengawasan DSI juga tidak berhenti setelah barang melewati proses kepabeanan. Setelah komoditas dikirim ke pembeli, eksportir diwajibkan mengunggah dokumen kargo final, seperti Certificate of Analysis (COA), Certificate of Weight (COW), dan faktur akhir atau final invoice.

Dokumen tersebut akan digunakan DSI untuk melakukan rekonsiliasi data, mulai dari kesesuaian kuantitas, kualitas, kode harmonized system (HS), hingga harga transaksi dengan indeks pasar. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan transaksi sebenarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE