ECONOMICS

Draf Perpres Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA Masuk Tahap Harmonisasi

Anggie Ariesta 11/10/2026 13:45 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengalihan.

Draf Perpres Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA Masuk Tahap Harmonisasi. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, draf regulasi pelaksana tersebut telah selesai disusun dan disiapkan untuk memasuki tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun mengatakan, proses penyusunan draf Perpres telah melalui berbagai tahapan konsultasi antar-instansi sebelum melangkah ke proses pengesahan.

"Progresnya sudah ada konsultasi semuanya dan draftnya sudah ada dan sekarang menuju proses selanjutnya yang kita mau harmonisasi. Nanti setelah harmonisasi baru penetapan," ujar Robert dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Pengalihan pengawasan serta pembinaan Pengadilan Pajak ke tubuh Mahkamah Agung merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 25 Mei 2023 lalu. Langkah ini ditempuh guna menjamin independensi dan objektivitas peradilan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Sebelumnya, pembinaan Pengadilan Pajak berada di bawah naungan Kemenkeu. Di sisi lain, Kemenkeu juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang produk hukum/keputusannya kerap menjadi objek sengketa yang diuji oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak.

Dalam amar Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa "Departemen Keuangan" dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai "Mahkamah Agung".

Sesuai dengan mandat MK, proses transisi dan pengalihan seluruh aspek pembinaan organisasi, administrasi, hingga keuangan Pengadilan Pajak ke MA wajib dituntaskan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026.

Integrasi penuh ke bawah Mahkamah Agung ini diharapkan memperkokoh posisi Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang independen, adil, dan objektif bagi wajib pajak maupun penanggung pajak yang mencari keadilan. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE