DPR Dorong Kelonggaran Batas Defisit APBN 3 Persen dalam Revisi UU Keuangan Negara
Misbakhun menilai patokan defisit 3 persen terhadap PDB tersebut membatasi ruang ekspansi fiskal pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi.
IDXChannel - Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu pelonggaran batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) dikaji ulang.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menilai, patokan defisit 3 persen terhadap PDB tersebut membatasi ruang ekspansi fiskal pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi. Langkah ekspansif dinilai krusial agar Indonesia mampu terlepas dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) serta memanfaatkan momentum bonus demografi secara optimal.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock [kunci] di sana?," tanya Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa batasan defisit 3 persen sejatinya bukan norma hukum yang kaku dalam batang tubuh UU Keuangan Negara, melainkan sekadar penjelasan. Menurutnya, Pasal 12 UU Keuangan Negara sejatinya hanya mengatur empat asas pokok: APBN berbasis perencanaan, diatur melalui UU, skema pembiayaan utang saat defisit, serta rencana penggunaan dana saat surplus.
Namun, ketetapan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen dari PDB yang ada di bagian penjelasan justru diperlakukan layaknya 'kitab suci' dalam perumusan kebijakan fiskal.
Misbakhun turut mengkritisi latar belakang historis batas 3 persen yang mengacu pada Maastricht Agreement di Eropa.
Ia menyinggung bahwa negara-negara Eropa pada era pasca-Perang Dunia II telah melakukan ekspansi pembangunan besar-besaran dengan rasio utang menembus 100 persen lewat pemanfaatan Marshall Plan, sebelum akhirnya membatasi defisit usai mencapai tingkat kemakmuran.
Misbakhun juga membandingkan kondisi tersebut dengan capaian China yang berhasil melompat dari negara berpendapatan rendah ke menengah-atas dalam waktu singkat tanpa terikat oleh restriksi defisit yang sempit.
"Apakah China membicarakan tentang defisit 3 persen? Kepentingan nasional mereka lebih penting dari semuanya," tegas Misbakhun. (Febrina Ratna Iskana)