DJP Seret Wajib Pajak ke Meja Hijau Imbas Tak Setor PPN ke Kas Negara
DJP Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menyerahkan seorang Wajib Pajak (WP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menyerahkan seorang Wajib Pajak (WP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perpajakan akibat tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara.
Dalam perkara itu, tersangka adalah seorang pria berinisial ADW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
ADW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk kurun waktu Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
“Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar,” kata DJP, Minggu (13/9/2026).
Meskipun PPN telah dipungut dari mitra transaksi, dana perpajakan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dialihkan untuk kebutuhan operasional internal perusahaan, pembayaran pemasok, hingga pelunasan utang usaha.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar yang dialokasikan sebagai aset pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam persidangan a quo. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADW terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Rahmat Fiansyah)