ECONOMICS

DJP Pastikan Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Oktober 2026

Anggie Ariesta 17/09/2026 12:27 WIB

Kebijakan itu sempat mengalami beberapa kali penundaan demi menjaga tingkat daya beli masyarakat serta mematangkan kesiapan sistem.

DJP Pastikan Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Oktober 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online (merchant) melalui penyedia layanan pasar digital (marketplace) berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Adapun penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.

"Nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Semula, kebijakan ini ditargetkan berjalan pada 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Namun, Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memilih untuk menangguhkan pelaksanaannya demi menjaga tingkat daya beli masyarakat serta mematangkan kesiapan sistem.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," tutur Bimo.

Bimo menjamin penundaan tersebut tidak akan berlanjut karena seluruh uji coba integrasi sistem pada keempat marketplace tersebut telah berjalan mulus dan siap dioperasikan penuh bulan depan.

"Jadi no drama lah, nggak ada drama," kata Bimo.

(DESI ANGRIANI)

SHARE