Defisit APBD Dibatasi 2,5 Persen, Bisa Lebih Tinggi dengan Syarat Ini
Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan fiskal daerah serta acuan pengendalian defisit dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD 2027.
IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan PMK Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, serta Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.
Aturan ini diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan fiskal daerah serta acuan pengendalian defisit dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD 2027.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan ambang batas maksimal kumulatif defisit APBD serta pembiayaan utang daerah TA 2027 sebesar 0,18 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," tulis Pasal 2 PMK Nomor 76 Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Besaran persentase yang sama juga diberlakukan untuk pembiayaan utang daerah secara akumulatif.
"Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 0,18 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027," tulis Pasal 5 ayat (1).
Sementara untuk masing-masing pemerintah daerah, batas maksimal defisit APBD TA 2027 dipatok sebesar 2,50 persen dari perkiraan total Pendapatan Daerah.
"Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027," tulis Pasal 3 PMK tersebut.
Pemda yang memiliki rencana defisit melebihi batas 2,50 persen wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur.
Persetujuan pelampauan defisit tersebut diberikan dengan syarat ketat, antara lain rasio kemampuan keuangan daerah (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) untuk mengembalikan utang paling sedikit berada di angka 2,5.
Selain itu, jumlah sisa dan penarikan pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkeu mewajibkan daerah menyampaikan laporan posisi kumulatif pembiayaan utang secara berkala setiap semester.
Pemerintah daerah yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan terancam sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 76 Tahun 2026, penghitungan rasio kemampuan keuangan daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dilakukan untuk mengukur kapasitas daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang.
Formula umum DSCR dihitung dengan membagi Pendapatan yang Tidak Ditentukan Penggunaannya dikurangi Belanja Pegawai, terhadap penjumlahan Pokok Pinjaman, Bunga, dan Biaya Lainnya.
Untuk tingkat provinsi, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memperhitungkan alokasi spesifik seperti sepuluh persen pajak kendaraan bermotor, lima puluh persen pajak rokok, serta pendapatan BLUD.
Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, formula memperhitungkan pengurang tambahan berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar sepuluh persen dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU.
Data yang digunakan dalam kalkulasi DSCR mengacu pada realisasi APBD dan transfer ke daerah tahun 2026 yang telah diaudit (audited), atau menggunakan data APBD tahun berjalan maupun proyeksi 2027 jika LRA audited belum tersedia.
(NIA DEVIYANA)