BKPM Targetkan 181 Kawasan Industri Punya Fasilitas KLIK, Bangun Pabrik Makin Cepat
BKPM menargetkan 181 kawasan industri dapat mengantongi fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebelum tahun 2029.
IDXChannel - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan sebanyak 181 kawasan industri di seluruh Indonesia dapat mengantongi fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebelum tahun 2029. Dengan fasilitas ini, investor bisa membangun pabriknya lebih cepat tanpa menunggu izin lainnya terbit.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ichsan Zulkarnaen mengatakan, percepatan fasilitas ini menjadi strategi pemerintah dalam memangkas hambatan birokrasi perizinan pabrik di Tanah Air.
"Salah satu fasilitas yang akan kita berikan dan akan kita percepat adalah fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di kawasan industri, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," katanya dalam Rakornas Kadin di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Ichsan, kawasan industri memainkan peran vital dalam mendongkrak investasi hingga penciptaan lapangan kerja. Mengacu pada data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), realisasi investasi di kawasan industri mencapai Rp6.744,58 triliun sepanjang 2025, tumbuh 9,26 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp6.173 triliun.
Sepanjang periode tersebut, sebanyak 11.970 perusahaan atau tenant telah beroperasi di atas lahan industri dengan menyerap hingga 2,35 juta tenaga kerja, serta menyumbang sekitar 9,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Kendati akumulasi modal di sektor manufaktur menunjukkan tren positif, cakupan fasilitas percepatan konstruksi langsung di lapangan dinilai masih memerlukan akselerasi.
"Kita akan punya 181 kawasan industri, tetapi fasilitas KLIK yang kita berikan baru mencapai 62 kawasan, dan internal BKPM menegaskan untuk selesaikan itu sebelum tahun 2029," katanya.
Melalui skema KLIK, investor yang telah mengantongi izin penanaman modal dasar atau Nomor Induk Berusaha (NIB) diberikan hak istimewa untuk langsung memulai pembangunan fisik pabrik di lapangan. Prosedur administratif lanjutan seperti izin lingkungan (AMDAL) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diurus secaraparalel selama masa konstruksi berlangsung.
"Jadi mudah-mudahan dari 181 kawasan industri, semuanya akan diberikan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi agar membantu pelaku usaha berinvestasi, mempermudah perizinan, dan langsung beroperasi secara paralel mengurus perizinannya," ujar Ichsan.
(Rahmat Fiansyah)