Asosiasi Produsen Benang Nilai Kenaikan Upah Minimum hingga 8 Persen Masih Realistis
Meski begitu, kalangan pengusaha memandang penyesuaian upah di kisaran 8 persen lebih realistis demi memulihkan daya beli masyarakat yang tengah tertekan.
IDXChannel - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai tuntutan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2027 hingga 9,5 persen cukup berat bagi industri tekstil. Meski begitu, kalangan pengusaha memandang penyesuaian upah di kisaran 8 persen lebih realistis demi memulihkan daya beli masyarakat yang tengah tertekan.
Kendati kenaikan tersebut berpotensi menambah beban operasional pabrik, penyesuaian upah dipandang tetap dibutuhkan untuk menggerakkan kembali roda konsumsi domestik yang lesu.
"Kalau dari sisi industri tentunya berat, tapi saat ini juga kita menghadapi penurunan daya beli, di mana kenaikan upah bisa menjadi pendorong untuk mengembalikan daya beli. Saya kira di kisaran 8 persen," ujar Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, kepada iNews Media Group, Senin (28/9/2026).
Redma menilai momentum penetapan upah tidak semestinya selalu disikapi dengan memotong hak-hak tenaga kerja. Sebaliknya, pelaku usaha manufaktur didorong untuk menata ulang struktur pengeluaran operasional secara menyeluruh agar beban produksi dapat ditekan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
Pelaku industri manufaktur diminta mengalihkan fokus efisiensi dari pengetatan upah pekerja menuju penertiban pos pengeluaran non-teknis yang tidak produktif. Langkah rasionalisasi internal ini dinilai krusial agar perusahaan tetap mampu memberikan upah yang layak tanpa mengancam kelangsungan operasional pabrik.
"Tapi di sisi lain tentunya industri harus mulai berpikir mereduksi cost. Dan kalau memang karyawan adalah mitra, industri harusnya mendahulukan karyawan dan mampu memangkas biaya 'siluman' yang selama ini menggerogoti sisi biaya," kata Redma.
Beban biaya 'siluman' tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menggerus daya saing dan margin laba industri tekstil nasional. Pengeluaran ekstra di luar jalur resmi kerap terjadi dalam berbagai rantai birokrasi, mulai dari kepengurusan perizinan dasar hingga pengadaan bahan baku impor.
Tekanan biaya tidak resmi tersebut kian membebani pabrikan akibat maraknya setoran ilegal kepada berbagai pihak dalam pengurusan legalitas usaha. Kondisi tersebut diperparah oleh serangkaian kendala administrasi perpajakan dan kepabeanan yang kerap menyedot likuiditas kas perusahaan.
"Banyak biaya tidak resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk urusan izin AMDAL, izin impor, setoran ke oknum aparat, birokrat, dan LSM. Belum lagi urusan pajak seperti bumper, restitusi yang dipotong, hingga nota pembetulan atau notul dari Bea Cukai," kata Redma.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dorongan angka ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum memulai pembahasan mengenai usulan kenaikan upah minimum tahun depan.
Pemerintah saat ini memilih memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan, yang tengah dibahas di parlemen.
"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
(NIA DEVIYANA)