Ada Ancaman Pidana di RUU Ketenagakerjaan, Kadin: Risiko Sangat Besar Bagi Investor
Kadin menilai maraknya ancaman sanksi pidana dalam draf RUU terkait Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi beban risiko baru bagi arus investasi.
IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai maraknya ancaman sanksi pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi beban risiko baru bagi arus investasi.
Dunia usaha mendesak perumus kebijakan untuk lebih mengedepankan sistem pengawasan dan kepatuhan hukum demi menjaga kepastian berusaha di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, memaparkan bahwa ancaman jeratan pidana kini menjadi salah satu variabel krusial yang tengah dikalkulasi oleh pelaku usaha dalam mencermati arah regulasi anyar tersebut.
“Kalau kita melihat di dalam usulan-usulan yang baru ini banyak sekali faktor pidana. Jadi, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun kalau tidak dipenuhi langsung kena unsur pidana,” kata Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Subchan, klausul-klausul yang memberatkan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi penanam modal saat menakar kenyamanan iklim investasi di Indonesia.
“Ini menjadi faktor risiko yang sangat besar dari pertimbangan para investor kita,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Subchan mengusulkan agar perbaikan tata kelola difokuskan pada penguatan mekanisme kepatuhan dan fungsi supervisi. Kerangka pembinaan ini diharapkan terbangun secara terintegrasi lewat kerja sama tripartit yang melibatkan otoritas pemerintah, asosiasi pengusaha, serta elemen buruh.
“Kita juga memperkuat buat mengenai kepatuhan dan pengawasan sehingga ada trust dari investor nantinya,” katanya.
Selain kepastian regulasi, Kadin meminta pembuat undang-undang membandingkan beban biaya operasional ketenagakerjaan di Indonesia dengan negara-negara kompetitor di kawasan regional. Langkah komparasi ini dinilai mendesak untuk memitigasi relokasi usaha dan mempertahankan ketersediaan lapangan kerja domestik.
“Kompetitor-kompetitornya ke Indonesia menentukan faktor keberlangsungan usaha. Jadi, perusahaan kesempatan kerja ini jangan sampai kita itu jadi negara yang nantinya akan mengimpor, bukan mengimpor ya, mengirim tenaga pekerja,” ujarnya.
Perhatian Kadin tidak hanya tertuju pada penarikan investasi baru, melainkan juga proteksi terhadap entitas bisnis yang telah lama beroperasi di dalam negeri agar sanggup menjaga kelangsungan operasionalnya.
Subchan turut mendorong pembentukan landasan hukum bagi pendirian lembaga produktivitas nasional yang kompeten dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, kepastian hukum yang lahir dari pembahasan regulasi yang matang akan menjadi sinyal positif bagi iklim bisnis sekaligus menjamin kesejahteraan jangka panjang para tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mendorong agar instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikembalikan sebagai pilar utama formulasi upah pekerja dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Obon memandang skema pengupahan harus berpijak pada pemenuhan kebutuhan riil pekerja, sembari tetap membuka ruang musyawarah yang fleksibel sesuai dinamika sektoral dan kondisi perekonomian daerah.
Ia menjelaskan bahwa perumusan draf regulasi ini melalui tahapan panjang dengan menyerap beragam aspirasi publik, mulai dari serikat pekerja, perwakilan dunia usaha, hingga kalangan akademisi. Rangkaian pembahasan mencakup poin-poin krusial seputar tata kelola pesangon, mekanisme penetapan gaji, status hubungan industrial seperti alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga regulasi ketenagakerjaan asing.
“Proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.
Terkait kebijakan upah, Obon menegaskan bahwa evaluasi komponen kebutuhan pokok hidup pekerja tidak boleh diabaikan. Ia menekankan penetapan pengupahan tidak sepatutnya hanya terpaku pada kalkulasi angka minimum administratif tanpa mencerminkan pemenuhan standar hidup layak di lapangan. (Febrina Ratna Iskana)