Selesaikan Spin-0ff, FWD Syariah Mulai Operasikan Bisnis Asuransi Jiwa
FWD Syariah resmi memulai operasional sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri setelah menyelesaikan spin off unit usaha syariah.
IDXChannel - PT FWD Insurance Indonesia Syariah atau FWD Syariah resmi memulai operasional sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri setelah menyelesaikan proses pemisahan (spin-off) unit usaha syariah dari PT FWD Insurance Indonesia.
Pemisahan unit usaha syariah tersebut disertai pengalihan seluruh portofolio kepesertaan yang efektif berlaku pada 1 November 2026 setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo mengatakan, pembentukan FWD Syariah merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap solusi perlindungan berbasis prinsip syariah.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri keuangan syariah. Hal ini seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan keluarga.
"Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keuangan dan juga pelindungan keluarga, kami melihat peluang yang memperluas akses terhadap solusi pelindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat termasuk prinsip-prinsip syariah," ujar Jeffrey dalam acara peluncuran, Rabu (4/11/2026).
Dia menambahkan, pemisahan unit usaha syariah tersebut juga sejalan dengan perkembangan regulasi sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.
Menurutnya, FWD Syariah telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah berdasarkan surat keputusan OJK tertanggal 7 Agustus 2026 dengan mengedepankan prinsip taawun atau semangat saling membantu dan melindungi.
"Kami berharap FWD Syariah dapat terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. Ke depan kami berharap FWD Syariah dapat terus bertumbuh, berinovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," ucap Jeffrey.
Sementara itu, Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu mengatakan, perusahaan akan melanjutkan pemasaran dan pelayanan seluruh produk syariah yang sebelumnya dikelola oleh unit usaha syariah FWD Insurance.
Dia memastikan pengalihan portofolio tersebut tidak mengubah manfaat polis maupun hak dan kewajiban peserta yang telah memiliki produk asuransi syariah FWD Insurance.
"Kami pastikan peserta yang telah memiliki produk asuransi syariah dari FWD Insurance akan kami lanjutkan seluruh layanan kepesertaannya dan tidak ada perubahan apa pun terhadap manfaat polis serta hak dan kewajiban peserta sebagai akibat dari pengalihan portofolio ini," kata Ade.
Dalam kesempatan yang sama, FWD Syariah juga memperkenalkan produk Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan. Produk ini dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan masa depan, memberikan perlindungan bagi keluarga, sekaligus merencanakan warisan bagi orang-orang tercinta.
FWD Harapan menawarkan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun. Produk ini juga memberikan perlindungan tambahan selama perjalanan ibadah haji dan umrah serta selama bulan Ramadan.
Adapun manfaat yang ditawarkan meliputi santunan asuransi sebesar 200 persen apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji maupun umrah. Sementara itu, santunan mencapai 300 persen apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadan.
Selain itu, peserta yang tetap hidup hingga usia 100 tahun dengan polis yang masih berlaku akan memperoleh manfaat sebesar 100 persen dari santunan asuransi pada akhir masa asuransi.
Ade mengatakan, kehadiran FWD Harapan melengkapi produk perlindungan berbasis syariah yang telah dimiliki perusahaan sebelumnya.
"Berlandaskan prinsip taawun, kami percaya bahwa perlindungan bukan hanya tentang mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko, tetapi juga tentang saling membantu dan memberikan manfaat bagi sesama," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)