OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal.
Hal tersebut sesuai Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
“Sepanjang Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal. Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal, akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Agusman menambahkan, dalam roadmap pergadaian, jumlah gadai syariah maih menjadi tantangan. Saat ini, terdapat 4 perusahaan gadai syariah full fledged dan 1 Unit Usaha Syariah.
“Peluang penambahan pelaku usaha gadai syariah masih terbuka luas, seiring dengan besarnya populasi muslim di Indonesia serta tingginya kebutuhan masyarakat dan UMKM terhadap layanan pembiayaan gadai, termasuk gadai syariah,” ujarnya.
Adapun dalam SNLIK 2026, indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 52,82 persen, sedangkan inklusinya 7,99 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa adanya gap yang sangat lebar.
Agusman menuturkan gap antara literasi dan inklusi pergadaian perlu terus menjadi perhatian. Tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta disebabkan keterbatasan inovasi produk, karena keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat.
“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030. Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK, sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)