OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir
Pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah capaian dalam penguatan pelindungan konsumen hingga September 2026, mulai dari edukasi dan literasi keuangan, penanganan pengaduan, pemberian sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), hingga pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada PUJK.
Hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi kepada 44 PUJK.
Selain itu, sebanyak 157 PUJK telah memberikan kompensasi kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,96 miliar.
Pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, dan 27 pergadaian ilegal.
Penanganan penipuan juga menjadi bagian dari penguatan pelindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan penipuan atau scam.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan 702.833 rekening di antaranya telah diblokir. Sementara total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, dengan Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 14 September 2026. Jumlah tersebut mencakup 82.092 pengaduan.
OJK telah menggelar 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13,31 juta peserta sepanjang Januari hingga September.
Lewat Program Gencarkan (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan), OJK juga mencatat 48.039 kegiatan edukasi dan literasi keuangan hingga 16 September 2026. Program tersebut menjangkau sekitar 182 juta peserta dan telah mencakup 86,96 persen kabupaten/kota di Indonesia.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. (Kidung Dhia Fardheena)
(NIA DEVIYANA)