BANKING

OJK Sarankan Industri Gadai Siapkan Strategi Ini Antisipasi Kenaikan BI Rate

Nia Deviyana 19/09/2026 23:30 WIB

Perusahaan Pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

OJK Sarankan Industri Gadai Siapkan Strategi Ini Antisipasi Kenaikan BI Rate. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) hingga pertengahan 2026 dan kini ditahan pada level 5,75 persen berpotensi memengaruhi industri pergadaian, khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating. 

“Perusahaan Pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Namun, OJK memperkirakan kenaikan BI rate tersebut tidak secara langsung memengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah.

Dalam roadmap pergadaian, OJK menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Seiring hal itu, OJK menargetkan penyusunan kajian mengenai suku bunga atau tarif mu’nah pada 2026.

“Batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian dan pendalaman. Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian,” ujar Agusman.

Adapun dalam SNLIK 2026, indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 52,82 persen, sedangkan inklusinya 7,99 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa adanya gap yang sangat lebar.

Agusman menuturkan gap antara literasi dan inklusi pergadaian perlu terus menjadi perhatian. Tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta disebabkan keterbatasan inovasi produk, karena keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat.

“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030. Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK, sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE