OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening Judol dan Perluas Cakupan Penindakan
Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor keuangan guna memberantas aktivitas perjudian daring (online) yang memberikan dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir dan dilakukan pememeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terus bertambah.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Angka tersebut meningkat disandingkan posisi sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak hanya memblokir rekening terlampir, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperluas cakupan penindakan dengan menyasar seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu terindikasi judi online berdasarkan pemadanan data kependudukan.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence," ujar Dian.
Di samping penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, OJK menerbitkan serangkaian regulasi baru guna memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.
Langkah kebijakan tersebut antara lain penetapan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, penyelarasan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta penyempurnaan cakupan RBB.
Selanjutnya, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum. Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum serta pelaksanaan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
OJK juga merilis Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai wujud penyempurnaan dari panduan sebelumnya dengan mengintegrasikan masukan pelaku industri guna memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Sebagai bagian dari tindakan tegas dan penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK resmi mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang September 2026.
Penindakan tersebut diawali dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
Langkah serupa disusul terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta di Badung, Bali, pada 17 September 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Sarana Masyarakat Umat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, pada 25 September 2026.
(Dhera Arizona)