OCBC NISP Jadi Penghuni Baru, Ini Daftar Lengkap Bank Penampung DHE SDA
Pemerintah resmi memperluas jangkauan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank.
IDXChannel - Pemerintah resmi memperluas jangkauan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. Penambahan ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026 untuk memberikan keleluasaan bagi para eksportir dalam menempatkan dana hasil ekspornya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah penampung devisa tersebut kini terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 11 bank devisa nonBUMN. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menjadi satu-satunya bank devisa non-BUMN tambahan yang disetujui dalam rakortas terbaru, melengkapi 15 bank yang telah ditetapkan sebelumnya pada 23 Juli 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Jajaran bank devisa ini dapat dimanfaatkan eksportir guna memperoleh fasilitas DHE sesuai dengan skema opsional pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Berdasarkan pasal tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dan memilih opsi ini diwajibkan menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen DHE dengan jangka waktu minimal 3 bulan pada bank devisa yang ditunjuk, baik BUMN maupun nonBUMN.
Sementara bagi eksportir yang memilih tidak memanfaatkan skema Pasal 18A, ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, atau penempatan paling sedikit 30 persen selama 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Eksportir yang tidak menggunakan opsi Pasal 18A wajib melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan dalam tenggat tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas Pasal 18A.
"Kami mengajak para eskportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," kata Airlangga.
Berikut adalah daftar lengkap 16 bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA:
Bank Devisa BUMN:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)
Bank Devisa Non-BUMN:
1. Standard Chartered Bank
2. Deutsche Bank AG
3. MUFG Bank, Ltd.
4. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)
5. PT Bank HSBC Indonesia
6. Bank of China
7. PT Bank ICBC Indonesia
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR)
9. JP Morgan Chase Bank, N.A.
10. Citibank, N.A.
11. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP)
(Rahmat Fiansyah)