BANKING

LPS Usulkan Dua Kriteria Bagi Perusahaan Asuransi yang Gabung Jadi Peserta Penjamin Polis

Anggie Ariesta 19/10/2026 14:29 WIB

Kedua parameter ini dipersiapkan guna menyambut pelaksanaan PPP yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027.

LPS Usulkan Dua Kriteria Bagi Perusahaan Asuransi yang Gabung Jadi Peserta Penjamin Polis (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan dua kriteria utama bagi perusahaan asuransi yang hendak bergabung dalam Program Penjaminan Polis (PPP), yakni mengantongi rasio kecukupan modal berbasis risiko (risk-based capital/RBC) minimal 120 persen serta berstatus pengawasan normal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua parameter ini dipersiapkan guna menyambut pelaksanaan PPP yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027. Skema ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pemegang polis apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan kriteria tingkat kesehatan tertentu bagi calon peserta. Saat ini, rincian kelayakan teknis tersebut terus dimatangkan LPS bersama OJK.

"Kami mencoba mendalami indikator-indikatornya, kemudian akhirnya mengerucut ke dua indikator, dua parameternya. Pertama, permodalannya," kata Purba dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).

Purba menjelaskan, ketahanan modal perusahaan tecermin dari rasio RBC yang mengukur kemampuan penyediaan modal dalam menyerap potensi risiko kerugian.

Meski OJK menetapkan ambang batas RBC minimum 120 persen, LPS menilai indikator rasio modal saja belum sepenuhnya mencerminkan kesehatan finansial perusahaan secara utuh.

"Apakah RBC cukup untuk bisa menggambarkan tingkat kesehatan suatu perusahaan asuransi? Jawabannya belum," ujar Purba.

Oleh karena itu, LPS mengusulkan kriteria kedua berupa tingkat pengawasan dari OJK. Perusahaan asuransi yang berhak menjadi peserta wajib berada dalam status pengawasan normal. 

Sebaliknya, perusahaan yang terjerat status pengawasan intensif maupun khusus diwajibkan menyelesaikan permasalahan internalnya terlebih dahulu.

"Yang akan kami usulkan adalah pengawasan normal. Kalau pengawasan intensif atau khusus, sudah pasti ada permasalahan bagi perusahaannya," tuturnya.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi menegaskan bahwa pelaksanaan PPP ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Target ini lebih awal dari tenggat waktu maksimal UU P2SK pada Januari 2028.

Suwandi menekankan bahwa kepesertaan PPP tidak berlaku otomatis sebagaimana penjaminan simpanan perbankan.

"Perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta," kata Suwandi.

Penerapan syarat ketat ini krusial agar program penjaminan tidak terbebankan risiko kegagalan dari perusahaan yang sudah bermasalah sejak awal. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar kesehatan, LPS menyiapkan skema penerimaan bertahap (phased registration).

"Perusahaan tersebut perlu memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelum dapat mengikuti program," ujarnya.

LPS berharap implementasi PPP beserta kewajiban pembayaran premi penjaminan oleh perusahaan asuransi dapat memperkuat fondasi kepercayaaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional secara berkelanjutan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE