BANKING

LPS Sambut Positif Usulan Penjaminan Simpanan Koperasi, Anggito: Kita Pelajari Dulu

Anggie Ariesta 07/10/2026 14:46 WIB

LPS menyambut positif wacana penjaminan simpanan masyarakat di lembaga penyimpan dana non-bank, termasuk koperasi.

LPS Sambut Positif Usulan Penjaminan Simpanan Koperasi, Anggito: Kita Pelajari Dulu (FOTO:Dok Anggi)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut positif wacana penjaminan simpanan masyarakat di lembaga penyimpan dana non-bank, termasuk koperasi. 

Namun, LPS menegaskan masih menantikan detail teknis dan rencana kajian bersama kementerian terkait sebelum menerapkan skema tersebut secara resmi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh simpanan masyarakat idealnya memiliki perlindungan dan program penjaminan yang setara, baik yang ditempatkan di perbankan maupun di lembaga keuangan lainnya.

“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu aja. Pokoknya kita pelajari dulu,” ujar Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Anggito menekankan pentingnya kesetaraan perlindungan bagi para penyimpan dana. Menurutnya, perlakuan penjaminan perlu diselaraskan agar masyarakat mendapatkan rasa aman yang sama saat menempatkan dananya.

“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” ujar Anggito.

Terkait langkah konkret, Anggito memastikan bahwa LPS akan menyusun kajian mendalam serta berdiskusi intensif dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) guna mematangkan regulasi dan bentuk skema yang tepat.

“Mesti ada, ada (kajiannya). Dan nanti kita akan nanti diskusi dengan teman-teman Kemenkop. Tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu aja,” tuturnya.

Mengenai batas nominal penjaminan maupun teknis pelaksanaannya, Anggito mengaku belum dapat merinci lebih jauh karena masih harus memetakan kategori koperasi serta jenis simpanan yang akan dicakup.

Anggito membedakan antara koperasi berskema open loop yang beroperasi di sektor jasa keuangan luas dan close loop yang hanya melayani anggota internal.

“Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop kan sudah masuk dalam skemanya pengawasan OJK, nah itu... lebih mudah ya,” kata dia.

Meski demikian, Anggito mengapresiasi tinggi wacana penjaminan ini sebagai stimulus untuk menguatkan industri perasuransian dan perkoperasian nasional.

“Kalau yang close loop nanti kita pelajari dulu. Pokoknya kami menyambut baiklah untuk peningkatan kemampuan... pengembangan perkoperasian di Indonesia ya. Kita antusias,” ujar Anggito.

Wacana penjaminan simpanan koperasi oleh LPS sebelumnya dihembuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga menilai perlu adanya perlindungan yang setara bagi masyarakat yang menempatkan dananya di koperasi agar sejajar dengan rasa aman saat menaruh deposito di perbankan. 

Menurut Airlangga, kerangka penjaminan tersebut sebetulnya sudah diamanatkan dalam regulasi dan tinggal membutuhkan aturan pelaksana (implementing regulation) yang konkret bersama DPR. Langkah ini dinilai penting guna meminimalkan risiko merugikan anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik. 

Di sisi lain, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengonfirmasi adanya kesepakatan dan titik temu awal untuk menghadirkan skema penjaminan simpanan oleh LPS. Ferry berharap implementasi aturan ini kelak mampu membangkitkan kembali keyakinan masyarakat dalam menyimpan dana serta memajukan ekosistem koperasi di tanah air.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE