Dorong Pembiayaan Sektor Riil, OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah
Ketiga pedoman baru tersebut mengatur tentang skema Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah guna mempercepat inovasi layanan sekaligus memperluas saluran pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman baru tersebut mengatur tentang skema Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, penciptaan produk berkarakteristik khas syariah menjadi strategi penting dalam memperkuat peran perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
Penerbitan tiga instrumen ini melengkapi sembilan panduan produk yang sebelumnya telah dirilis otoritas, sekaligus menjadi bagian dari realisasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Secara teknis, Pedoman Produk Ijarah difungsikan untuk memfasilitasi pemanfaatan aset tanpa perpindahan status kepemilikan. Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan usaha produktif, mulai dari penyewaan ruko, ruang kantor, gudang penyimpanan, mesin pabrik, hingga kendaraan operasional dengan mekanisme pembayaran sewa berkala.
Sementara itu, produk IMBT mengakomodasi nasabah untuk memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan peralihan kepemilikan. Penggunaannya mencakup pembiayaan kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan bermotor, maupun kebutuhan sektor produktif.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk menopang pembiayaan rantai pasok (supply chain financing). Lewat skema ini, nasabah yang berposisi sebagai pemasok dapat memperoleh kucuran likuiditas secara instan dengan menjual persediaan barang siap kirim kepada bank, tanpa perlu menanti pembayaran jatuh tempo dari pembeli akhir.
Ketiga pedoman tersebut dirumuskan OJK bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), praktisi perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Dian menjelaskan, inovasi produk ini wajib diimbangi dengan penguatan fondasi industri secara keseluruhan. Per September 2026, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), dengan pangsa pasar (market share) bertengger di angka 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
Untuk memperkokoh struktur industri, OJK melanjutkan implementasi RP3SI melalui penguatan modal inti, konsolidasi, percepatan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah, serta sinergi antara bank syariah dan bank induknya. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mempertegas pembeda antara instrumen simpanan dan investasi, sebagai mandat turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan tersebut ditindaklanjuti secara teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola serta manajemen risiko produk investasi perbankan syariah.
Dari aspek penyaluran dana, Dian mengingatkan bahwa ekspansi perbankan syariah tidak boleh semata-mata terpaku pada akselerasi kuantitas kredit atau pembiayaan UMKM, melainkan harus mengedepankan kualitas portofolio.
"Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM," kata Dian.
Di luar fungsi komersial, OJK turut mendorong penguatan peran sosial bank syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Skema ini diterapkan oleh bank syariah berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), salah satunya untuk menyokong program pemberdayaan UMKM dan sarana pendidikan.
Optimalisasi CWLD ini juga diselaraskan dengan program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama lewat sinergi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir wakaf uang.
Melalui penyelarasan inovasi produk dan penguatan kelembagaan tersebut, OJK memproyeksikan perbankan syariah mampu memperluas inklusi pembiayaan, mempertajam fungsi intermediasi, serta memperbesar kontribusinya bagi perekonomian nasional.
(NIA DEVIYANA)