Cegah Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Penyelenggara Pindar Perketat Analisis Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat analisis pembiayaan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat analisis pembiayaan demi menekan fenomena gali lubang tutup lubang di kalangan peminjam.
Langkah mitigasi ini dinilai mendesak untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran utang beruntun akibat kelonggaran evaluasi kelayakan pinjaman. Otoritas menegaskan bahwa ketepatan penilaian profil risiko nasabah menjadi syarat mutlak dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan digital.
"OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/10/2026).
Perhatian otoritas terhadap risiko gagal bayar tersebut beralasan mengingat kelompok usia 19 hingga 34 tahun saat ini mendominasi basis pengguna pindar nasional. Besarnya proporsi kelompok umur produktif tersebut berbanding lurus dengan porsi kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah yang tergolong relatif besar.
Di sisi lain, regulator terus memantau pemanfaatan dana pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk keperluan permodalan, termasuk pinjaman usaha yang diakses melalui produk konsumtif.
OJK memandang segmentasi ini perlu dipetakan secara akurat agar penyaluran dana tidak salah sasaran dan menimbulkan beban bunga yang kontraproduktif bagi pelaku usaha.
Tingginya potensi risiko pembiayaan pada segmen konsumtif maupun produktif menuntut pembenahan sistemik pada alur verifikasi data debitur. Penyelenggara diwajibkan menyempurnakan rekam jejak penyaluran dana agar perlindungan terhadap nasabah tetap terlaksana optimal.
"Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal. Hal ini dibarengi penguatan manajemen risiko demi menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen," tutur Friderica.
Evaluasi kelayakan kredit tersebut berlangsung di tengah tren perlambatan profitabilitas industri pindar yang saat ini menaungi 94 penyelenggara berizin. Pada Agustus 2026, laba komprehensif industri tercatat terkontraksi 2,99 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp1,58 triliun, dipicu dinamika pertumbuhan pendanaan, pergeseran kualitas portofolio kredit, serta penyesuaian pos pendapatan dan beban operasional perusahaan.
Untuk menjaga ketahanan industri, OJK memonitor secara ketat proses penyelesaian permasalahan internal penyelenggara, termasuk pembayaran hak portofolio kepada pemberi dana (lender). Penegakan rencana perbaikan kinerja atau RUPD pun diwajibkan berjalan tertib sesuai regulasi dan kondisi objektif masing-masing entitas.
Selain membenahi tata kelola internal industri resmi, otoritas mengarahkan perhatian pada maraknya kejahatan finansial digital yang merugikan reputasi platform berizin. Penindakan tegas terus digencarkan terhadap entitas liar yang mencatut legalitas penyelenggara resmi demi mengelabui masyarakat.
"Modus pinjol ilegal, termasuk penyalahgunaan nama atau identitas Penyelenggara Pindar berizin, terus dicermati dan penanganannya dilakukan melalui Satgas PASTI sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Friderica.
(NIA DEVIYANA)