BI Pangkas GWM hingga 2 Persen, BCA (BBCA) Ungkap Dampaknya ke Likuiditas
BBCA menyambut kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan hingga 2 persen.
IDXChannel - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambut kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan hingga 2 persen.
Direktur Keuangan BCA, Vera Eve Lim mengatakan, pelonggaran GWM berdampak langsung terhadap kondisi likuiditas perseroan. Berdasarkan perhitungan internal terakhir, BCA berpotensi memperoleh pelonggaran likuiditas mendekati 1 persen.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia yang selalu mendukung pertumbuhan di industri perbankan. Pelonggaran GWM 2 persen itu juga berdampak kepada BCA, di mana dari perhitungan terakhir kami mendapat pelonggaran kira-kira mendekati 1 persen," ujar Vera dalam pemaparan kinerja kuartal III 2026 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
BI sebelumnya memutuskan menurunkan GWM Rupiah secara rata-rata bagi bank umum konvensional maupun syariah secara bertahap. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kecukupan likuiditas rupiah di perbankan.
Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Penurunan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar 1 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, kemudian menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026.
Sementara itu, GWM bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dipangkas dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap pertama menurunkan GWM menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026, kemudian menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.
Penyesuaian GWM tersebut diikuti penyelarasan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026.
Pada tanggal yang sama, BI juga menetapkan remunerasi atas bagian tertentu dari pemenuhan GWM Rupiah secara rata-rata dengan besaran paling banyak 5 persen dari GWM Rupiah secara rata-rata.
(DESI ANGRIANI)