Aturan Baru OJK Wajibkan Bank Umum Susun Rencana Bisnis Tahunan Secara Realistis
OJK memperketat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam menyusun rencana bisnis tahunan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam menyusun rencana bisnis tahunan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang resmi diterbitkan sebagai pembaruan atas regulasi terdahulu untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.
OJK memandang penguatan pedoman ini krusial agar perbankan tidak semata mengejar ekspansi usaha di tengah disrupsi pasar keuangan. Perencanaan bisnis perbankan kini diwajibkan berpijak pada kalkulasi risiko yang matang dan keselarasan dengan kemampuan modal riil.
"Bank kini memiliki kewajiban menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta mutlak memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
POJK 17/2026 resmi disahkan pada 30 September 2026 untuk menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Langkah revisi ini diambil demi mendukung terwujudnya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta berkontribusi nyata pada pembangunan ekonomi nasional.
Otoritas menilai pembaruan aturan mendesak dilakukan seiring masifnya inovasi produk dan layanan, pergeseran model bisnis, akselerasi transformasi digital, serta terbitnya berbagai regulasi sektoral terbaru.
Regulasi anyar ini secara mendasar menggeser paradigma penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar tidak lagi diposisikan sebagai sekadar formalitas tahunan. OJK menempatkan dokumen tersebut sebagai kompas utama manajemen dalam mengendalikan laju bisnis secara akuntabel.
"Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta mitigasi risiko yang berkelanjutan," ujar Sekar.
Dalam POJK 17/2026, OJK menegaskan pembagian mandat tata kelola internal perbankan. Direksi bank wajib menyusun, mengeksekusi, sekaligus mengkomunikasikan RBB ke seluruh lini organisasi.
Sementara itu, Dewan Komisaris mengemban tugas mengawasi jalannya implementasi rencana bisnis tersebut. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank konvensional, Dewan Pengawas Syariah (DPS) diwajibkan memberikan opini resmi atas kesesuaian prinsip syariah dalam RBB yang dirancang.
Dari aspek muatan dokumen, kata Sekar, OJK memperluas cakupan minimum yang wajib dicantumkan perbankan. Format RBB terbaru sedikitnya harus memuat ringkasan eksekutif, arah kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola terintegrasi, serta evaluasi kinerja bank.
Manajemen juga diwajibkan menyertakan proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan umum maupun rasio tertentu lainnya, rencana penghimpunan pendanaan, rencana penyediaan dana, aksi korporasi penyertaan modal dan divestasi, perhitungan permodalan, kesiapan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk baru, perubahan atau pengembangan jaringan kantor, hingga informasi relevan lainnya.
Dia menerangkan, kelengkapan materi perencanaan tersebut dituntut mampu menjawab ketidakpastian kondisi makroekonomi sekaligus laju digitalisasi industri yang bergerak dinamis. OJK menilai ketahanan industri perbankan sangat ditentukan oleh akurasi mitigasi sejak tahap perumusan rencana kerja.
"Penyempurnaan peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Rencana Bisnis Bank, sehingga menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang jauh lebih realistis, adaptif, serta selaras dengan profil risiko dan kapasitas masing-masing bank," kata Sekar.
Seluruh proses penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan dokumen RBB kini dipusatkan secara digital melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Kanal daring ini juga menjadi sarana penyerahan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara berkala.
Untuk menegakkan kepatuhan, POJK 17/2026 turut memuat klausul pengenaan sanksi administratif bagi bank yang melanggar, aturan ketentuan peralihan bagi masa penyesuaian industri, serta petunjuk teknis pelaksanaan rencana bisnis.
Sekar menegaskan, standarisasi pelaporan terpusat tersebut sekaligus memperkuat ekosistem pemantauan otoritas perbankan secara berkesinambungan dan berorientasi jangka panjang. Ketersediaan informasi yang akurat dari bank umum akan memudahkan regulator mendeteksi potensi kerentanan sektor perbankan sedini mungkin.
"Pengaturan ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK yang berbasis risiko melalui ketersediaan data komprehensif, sehingga pengawasan dapat dijalankan secara forward-looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar dia.
(Dhera Arizona)